DPRD Kecam Dana 7,5 M Mubasir

OPD Kelautan "Antara" Pura Pura dan Tidak Tau

OPD Kelautan

ROTE NDAO - DPRD Rote Ndao mengecam tindakan tidak terpuji para kelompok tani yang mengelola bantuan keramba jaring apung oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) senilai Rp7,5 miliar tahun 2015 untuk pengembangan budi daya ikan kerapu di Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao yang telah mubasir sekian lama.

Wakil ketua DPRD, Petrus J Pelle.S.Pd ketika diwawancara di lobi kantor sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao, Kamis (30/03) siang mengatakan bahwa lembaga DPRD mengecam tindakan para kelompok tani yang mengabaikan bantuan dari Kemendes PDTT dan membiarkannya mubasir merupakan tindakan melawan hukum karena anggaran tersebut berasal dari masyarakat dan harus dikelolah dengan baik bukan sebaliknya sehingga hal tersebut perlu dikaji untuk masuk ke ranah hukum untuk kemudian ditindak lanjuti karena negara mengalami kerugian dan masyarakat menjadi korbannya karena tidak dapat menikmati asas manfaatnya.

"Kalau bantuan tersebut benar bersumber dari APBN maka ini jelas harus ditindak lanjuti oleh penegak hukum tetapi kalau ini bantuan swasta maka lembaga DPRD tidak akan campur tangan karena itu urusan bisnis antara pribadi mereka," kata Pelle.

Terpisah, Kepala OPD Kelautan dan Perikanan Rote Ndao, Jeremias Kotta.S.Pd saat dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (29/03)siang menjelaskan bahwa dirinya selaku kepala OPD tidak tahu hal tersebut karena pada tahun 2015, dirinya belum menjabat sebagai kepala OPD di dinas Kelautan dan Perikanan sehingga perlu ada koordinasi lanjutan antara dirinya dengan kepala SKPD pada waktu itu yang di jabat oleh Alex Modok," uangkap nya.

Dance Henukh

Halaman :

Berita Lainnya

Index